PARALEGAL DESA
@kangbey
Paralegal desa adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum, yang berperan dalam membantu masyarakat desa memahami dan menangani permasalahan hukum yang mereka hadapi. Peran ini menjadi penting mengingat banyaknya permasalahan hukum di tingkat desa dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai proses hukum.
Dasar Hukum dan Legitimasi
Keberadaan paralegal di Indonesia mendapatkan legitimasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengakui paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal, yang mengatur peran dan fungsi paralegal dalam memberikan bantuan hukum.
Peran dan Fungsi Paralegal Desa
Paralegal desa memiliki peran penting dalam mengatasi berbagai persoalan hukum di desa, termasuk:
Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta prosedur hukum yang berlaku.
Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa: Dengan pemahaman hukum yang baik, paralegal dapat membantu mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir penyalahgunaan.
Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum, baik dalam proses mediasi maupun litigasi.
Pentingnya Pelatihan dan Bimbingan Teknis
Untuk memastikan paralegal desa dapat menjalankan perannya dengan efektif, diperlukan pelatihan dan bimbingan teknis yang memadai. Bimbingan teknis (bimtek) paralegal hukum desa, seperti yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Nasional (Lediknas), bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan paralegal dalam mengatasi persoalan hukum di desa. Pelatihan semacam ini mencakup pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan, teknik mediasi, dan keterampilan advokasi.
Dengan adanya paralegal desa yang terlatih, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mandiri dalam menghadapi permasalahan hukum, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa.(bey)